Kamis, 16 Juli 2009

BRI Syariah Ikut Bagian Dalam Layanan SIM


BRI Syariah Ikut Bagian Dalam Layanan SIM
JAKARTA, RI
Untuk mengoptimalkan dan memperluas layanan kepada masyarakat, Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya menggaet Bank Rakyat Indonesia (BRI) berpartisipasi dalam layanan SIM.
Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol H. Gatot Soebroto mengutarakan, BRI Syariah yang disertakan bukan hanya dalam layanan pembayaran kepengurusan SIM, tetapi juga layanan pembayaran STNK dan BPKB. Terjalin kerja sama antara BRI dan Polri, bertujuan untuk memanjakan masyarakat.
Bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke 63, Senin (1/7) digelar acara launching pembukaan kantor KAS BRI di SATPAS SIM PMJ.
H. Gatot mengungkapkan, dibukanya kantor Kas BRI merupakan jalinan kerja sama dengan Polri untuk pelayanan penerimaan pembayaran pengurusan SIM, STNK dan BPKB secara sistem terpadu.
“Nanti BRI Syariah juga buka office channeling di konvensional jadi dapat disertakan,” kata H.Gatot saat ditemui usai launching tersebut.
Jalinan kerja sama dengan Polri yang dilakukan BRI tersebut bertujuan untuk ikut ambil bagian membantu reformasi birokrasi Polri dalam pelayanan publik.
“Bagaimana kita persiapkan infrastruktur dan IT untuk one stop service-nya Polri sehingga mengurus SIM jadi lebih mudah,” ujar H. Gatot.

Cara Mutasi SIM
Pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) berbeda wilayah bisa memperpanjang di wilayah lain. Namanya mutasi SIM. Bagaimana cara mengurusnya?
H. Gatot Subroto menjelaskan, untuk permohonan mutasi, pemohon tak perlu mengikuti tes teori dan praktek jika SIM yang dimutasi masih berlaku. Sebab, pemohon dianggap sudah lulus dalam uji sebelumnya saat permohonan SIM dilakukan. SIM sama dengan KTP yakni sebagai identitas diri. “SIM sama aja dengan KTP. Itu kan juga bukti identitas diri. Kalau SIM untuk naik motor, alamat yang tertulis di SIM Pasti menyesuaikan alamat yang ada di KTP” tandas H. Gatot.
Syarat tambahan, menurut Kompol Gatot, pemohon harus melampirkan surat pencabutan dari Satlantas wilayah yang menerbitkan SIM sebelumnya. Selanjutnya mengikuti proses seperti perpanjangan biasa. Membayar permohonan perpanjangan di bank, mengisi formulir permohonan, tes kesehatan, melampirkan KTP baru dilampirkan juga surat pencabutan SIM lama dari satlantas wilayah asal.
Tetapi kalau SIM sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya, “Diperpanjang dulu di wilayah asal. Kemudian mengurus pencabutan SIM di wilayah asal, baru mengajukan SIM di wilayah baru, “ imbuhnya.
Proses ini memang cukup merepotkan pemohon. Persoalannya, pemohon mesti pulang kampung dulu untuk mencabut SIM lama dan dimutasi ke wilayah dimana pemohon memperpanjang baru.
Apakah pihak Polri akan memberlakukan sistem on-lin? Sehingga dimanapun memperpanjang selama masih di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia, pemohon bisa memperpanjang SIM.
Kompol Gatot mengatakan saat ini mutasi SIM di tiap wilayah Polda di Indonesia belum bisa dilakukan secara on-line. “Tapi kedepannya akan dilakukan kerja sama secara on-line di seluruh kepolisian di Indonesia. Masih dalam perencanaan,” ungkapnya. H. Hasan/RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar